Rabu, 24 Oktober 2012 | 07:48 WIB
TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang membekuk empat pengedar ganja di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa malam, 23 Oktober 2012. Dari tangan para keempat bandar ganja tersebut, polisi berhasil mengamankan 3,5 kilogram daun ganja kering.
Tersangka berinisial RT (23) dan EG (21) adalah warga Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sedangkan RD (22), AS (20), dan RT (23) warga Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang, Ajun Komisaris Wempy Santoso, mengatakan daun haram tersebut diperoleh para tersangka dari salah satu penghuni Lapas Kebun Waru, Bandung, Jawa Barat. Setelah diambil di daerah Bogor, Jawa Barat, ke empat tersangka itu kemudian mengedarkan ganja kering tersebut ke daerah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. "Ganja dipereroleh dari Mr X yang diketahui merupakan penghuni lapas di Bandung," ujar Wempy.
Penangkapan ke empat tersangka berawal ketika petugas mencurigai gerak-gerik RT yang saat itu berdiri di depan SPBU Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Petugas pun kemudian menggeledah pria berusia 23 tahun tersebut. Alhasil, petugas menemukan dua paket ganja kering seharga Rp 200 ribu.
Kepada polisi, tersangka RT mengaku mendapat dua paket ganje tersebut dari EG. Dari keterangan itu, petugas kemudian menangkap EG di rumahnya di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dari dalam rumah EG, polisi menemukan puluhan paket kecil daun ganja dengan berat total sebanyak 1,7 kilogram. "Di lokasi itu, kami menemukan puluhan paket kecil daun ganja di dalam plastik hitam yang disembunyikan di lemari milik tersangka," kata Wempy.
Petugas terus melakukan penyelidikan dan menelusuri siapa saja yang berada di belakang EG. Atas informasi kedua tersangka yang diamankan, polisi kemudian menggulung dua bandar besar di Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Tersangka AS dan RD diketahui menjadi pemasok daun haram ke wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dari tangan keduanya, polisi menyita 2,2 kilogram ganja yang disembunyikan di hutan sawit tak jauh dari lokasi persembunyian keduanya.
"Untuk memancing kedua bandar ganja tersebut, kami pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli," kata Wempy. Ia menegaskan, ke empat tersangka terancam pasal 114 KUHP dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
JONIANSYAH
Terpopuler:
Novi Amilia Pernah Jadi Sampul Seksi di Popular
Model Berbikini Itu Juga Penyanyi Dangdut
Pakai Ekstasi, Model Berbikini Lolos UU Narkoba
Novi Amilia Sering Konsultasi ke Psikiater
Kronologi Suami Bakar Istri di Duren Sawit
Anda sedang membaca artikel tentang
Edarkan Ganja, Empat Pemuda Ini Diciduk
Dengan url
http://kotabesarana.blogspot.com/2012/10/edarkan-ganja-empat-pemuda-ini-diciduk.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Edarkan Ganja, Empat Pemuda Ini Diciduk
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Edarkan Ganja, Empat Pemuda Ini Diciduk
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar