Rumah Pondok Indah Bukan Lagi Rumah

Written By Unknown on Jumat, 22 Februari 2013 | 09.35

Jum'at, 22 Februari 2013 | 07:41 WIB

TEMPO.CO, Jakarta -–Pelanggaran terhadap aturan peruntukan rumah hunian di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, banyak terjadi. Pernyataan dan pengakuan itu menguatkan reportase terkini Tempo di kawasan permukiman elite itu sebelumnya.

"Ada yang diperuntukkan bagi perumahan, tapi jadi dikomersialkan," kata Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana Kamis, 21 Februari 2013.

Menurut Putu, Wali Kota Jakarta Selatan harus menertibkan kawasan Pondok Indah. Jika Wali Kota menghendaki pembongkaran bagi warga yang melanggar aturan, koordinasi harus dijalin dengan Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) setempat.

Penugasan itu, menurut Putu, tertulis dalam peraturan daerah yang berlaku. "Intinya, kami tidak bisa membongkar begitu saja,"katanya.  

Putu juga mengatakan Wali Kota Jakarta Selatan memiliki tugas yang sama di seluruh wilayah pemerintahannya. Fenomena pelanggaran ini muncul karena lapangan pekerjaan semakin terbatas, sehingga warga akhirnya menciptakan lapangan pekerjaan baru."Cara mudahnya, ya dengan menggunakan rumah sendiri," katanya.

Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat menunjuk kawasan Kemang dan Jalan Panglima Polim sebagai dua contoh lokasi lainnya di Jakarta Selatan yang sarat pelanggaran. Di Kemang, perubahan fungsi perumahan terjadi dalam koridor-koridor.

Adapun di Jalan Panglima Polim, perubahan yang terjadi masih terlihat sporadis. Meski demikian, Gamal menegaskan, penertiban harus segera dilakukan agar permasalahan itu tidak berkembang semakin besar.

Agar peralihan fungsi bangunan ilegal tidak meluas, Gamal menambahkan, perlu ada perbaikan tata ruang. "Setelah kebijakan rampung, baru disosialisasi kepada masyarakat bagaimana cara membuat perizinan yang mudah dan murah,"kata dia.

Sebelumnya, Camat Kebayoran Lama Budi Wibowo mengaku kerepotan menghadapi warganya yang bandel di kawasan Pondok Indah. Usaha dibuka para warga bermacam-macam, dari salon hingga studio foto."Kami sudah melaporkan adanya pelanggaran ini sejak tahun lalu ke Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Selatan," kata dia pada Rabu lalu.

Larangan itu, menurut Budi, bahkan tertulis pada papan peringatan yang terpampang di sepanjang Jalan Metro Pondok Indah, dengan kalimat "Kawasan Perumahan Dilarang Dijadikan Tempat Usaha", sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991.

Berdasarkan pengamatan Tempo, ada belasan rumah di jalan tersebut yang beralih fungsi menjadi tempat usaha. Salah satunya, ada rumah tinggal yang kini berubah menjadi toko perlengkapan bayi. Seorang penjaga toko, yang meminta dipanggil Eny, mengaku tak tahu bahwa sang pemilik rumah mengoperasikan kembali usahanya."Itu urusan tuan saya,"ujarnya.

Seorang pemilik usaha jasa kesehatan juga menolak dianggap melanggar aturan."Kami kan bergerak di bidang jasa, bukan toko,"katanya. Dia berkukuh tidak membutuhkan izin untuk mendirikan usaha di lingkungan perumahan. "Kami kan jasa, adanya izin praktek." Simak Jakarta dan permasalahannya di sini.

SUTJI DECILYA | SYAILENDRA | ALI ANWAR

Baca juga:
Pecah Jalan Para Pimpinan KPK
Rasyid Rajasa: Saya Tak Bersalah
Nazar: Anas Bikin Cerita Tipu-tipu Mahabharata
Muntari Beberkan Rahasia Taklukan Barcelona


Anda sedang membaca artikel tentang

Rumah Pondok Indah Bukan Lagi Rumah

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/02/rumah-pondok-indah-bukan-lagi-rumah.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Rumah Pondok Indah Bukan Lagi Rumah

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Rumah Pondok Indah Bukan Lagi Rumah

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger