Siswi SMA di Depok Disekap Teman Baru di Facebook

Written By Unknown on Minggu, 24 Februari 2013 | 09.35

Minggu, 24 Februari 2013 | 04:47 WIB

TEMPO.CO , Depok - Kasus pelecehan seksual teman Fecebook kembali terjadi di Depok. Kali ini seorang siswi kelas X sebuah SMA di Sukmajaya, Depok yang berinisial E, 16 tahun, dipaksa berhubungan suami istri sampai tiga kali. Kejadian itu dilakukan di rumah pelaku, FH, 16 tahun, yang juga siswa kelas X sebuah SMA di Sawangan.

"Ini anak diancam, enggak boleh keluar. Kemudian disetubuhi dengan ancaman akan diputusin," kata Kepala Kepolisian Sektor Sukmajaya Komisaris Fitria Mega kepada Tempo, Sabtu, 23 Februari 2013.

Awalnya kejadian itu diketahui dari laporan orang tua E ke Polsek Sukmajaya pada Kamis, 21 Februari 2013. Mereka melaporkan E yang telah menghilang selama tiga hari sejak Selasa, 19 Februari 2013. Akhirnya polisi melakukan pencarian. Setelah dicek Facebook-nya ternyata E bersama teman barunya. "Kita cari lewat Facebook, akhirnya kita temukan dia bersama teman barunya. Kemarin kita tangkap," kata dia.

Fitria menjelaskan, pelaku dan korban baru beberapa hari berteman di Facebook dan langsung diajak ketemuan. Meski dilarang oleh orang tuanya, E tetap nekat pergi untuk menemui FH pada Selasa itu. Nahas, FH malah menggunakan momen itu untuk merayu E dan mengajak ke rumahnya di daerah Sawangan. "Di rumahnya, korban diancam enggak boleh keluar," kata Fitria. Akhirnya E menginap di rumah itu. Saat itulah FH menyetubhi E dengan modal mengancam.

Menurut Fitria, baik FH maupun E mengakui telah melakukan hubungan suami istri sebanyak tiga kali. "Pengakuannya sudah tiga kali," katanya. Karena kedua pelaku merupakan anak dibawah umur, Polsek Sukmajaya langsung menyerahkan kasusnya ke Kepolisian Resor Kota Depok. "Kami serahkan ke PPA (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres," kata dia.

Fitria mengatakan, pihaknya telah menetapkan FH dengan pasal 332 KUHP tentang membawa anak dibawah umur tanpa seizin orang tuanya. "Hukumannya tujuh tahun penjara," kata dia.

Namun, kasus itu akan dikembangkan oleh Unit PPA Polresta Depok. Menurut Fitria kalau setelah pemeriksaan di PPA terbukti melakukan persetubuhan, maka ancamannya akan beralih ke Undang-undang Perlindungan Anak. "Sekarang sedang dikembangkan oleh PPA," kata dia.
Sampai saat ini, Unit PPA Polresta Depok belum bisa dimintai keterangan masalah ini.

ILHAM TIRTA


Berita Terpopuler Lainnya:

Adik Anas : Ini Kan yang 'Mereka' Minta
Bu Anas ke Jakarta untuk Lihat Rumah Baru 
Anas Resmi Berhenti Sebagai Ketua Umum Demokrat


Anda sedang membaca artikel tentang

Siswi SMA di Depok Disekap Teman Baru di Facebook

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/02/siswi-sma-di-depok-disekap-teman-baru.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Siswi SMA di Depok Disekap Teman Baru di Facebook

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Siswi SMA di Depok Disekap Teman Baru di Facebook

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger