Polisi Ungkap Pabrik Ekstasi di Kemayoran  

Written By Unknown on Kamis, 20 Juni 2013 | 09.35

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah kamar apartemen di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari tempat itu disita ratusan butir ekstasi dan bahan baku serta alat untuk membuat pil tersebut. "Tempat ini digunakan untuk memproduksi ekstasi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arman Depari, Rabu, 19 Juni 2013.

Menurut Arman, lokasi penggerebekan berada di apartemen Puri Kemayoran, kamar 111 J lantai 11 tower 1, Kemayoran, Jakarta Pusat. "Home industry itu dikendalikan oleh dua tersangka, yaitu Darwin Muchsim alias Ajun, 51 tahun, dan Ong Tjai Then alias Ateng alias Edward, 57 tahun," kata Arman.

Arman menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi tentang peredaran ekstasi yang dilakukan seorang pria bernama Bewok. Namun, Bewok bisa meloloskan diri dari kejaran polisi. Dia membuang ekstasi sebanyak 180 butir. Barang bukti itu ditemukan oleh polisi. "Saat kami mencari Bewok, kami mendapat informasi ekstasi itu berasal dari Puri Kemayoran."

Pada 21 Mei lalu, sekitar pukul 21.30, polisi menangkap Ajun di pelataran parkir apartemen Puri Kemayoran. Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 139 botol Ketamin 100 miligram, serbuk sabu seberat 0,6 gram, serbuk putih (ekstasi) seberat 168,48 gram, 32 botol Epedrine, mangkuk penumbuk, piring, teko plastik listrik, dan blender.

Ajun mengaku akan mencetak serbuk putih itu menjadi ekstasi bersama Edward di kamar 111 J lantai 11 tower 1 apartemen Puri Kemayoran. Selanjutnya, petugas menangkap Edward di kamar apartemen tersebut. "Di kamar tersangka didapatkan dua alat cetak ekstasi, Ketamin injeksi empat botol, alkohol, sulfuric acid," ujar Arman.

Saat diperiksa, tersangka mengaku baru tiga bulan memproduksi ekstasi. Setiap 1 kilogram serbuk putih dapat dijadikan 5.000 butir ekstasi. "Ekstasi itu diedarkan di seluruh Jakarta," kata Arman.

Kini keduanya mendekam di tahanan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur. Mereka dijerat Pasal 113 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

AFRILIA SURYANIS

Terhangat:
EDSUS HUT Jakarta | Kenaikan Harga BBM | Rusuh KJRI Jeddah


Berita Serupa:

Polisi Gerebek Rumah Diduga Pabrik Ekstasi
BNN Ungkap Pabrik Ekstasi Rumahan
Pabrik Ekstasi di Medan Digerebek
Pabrik Ekstasi di Bogor Digerebek


Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi Ungkap Pabrik Ekstasi di Kemayoran  

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/06/polisi-ungkap-pabrik-ekstasi-di.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi Ungkap Pabrik Ekstasi di Kemayoran  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi Ungkap Pabrik Ekstasi di Kemayoran  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger