Pengadilan Cabut Hak Warganegara Terpidana Mati

Written By Unknown on Selasa, 16 Juli 2013 | 09.35

TEMPO.CO , Jakarta: Freddy Budiman alias Budi, napi yang kembali diadili atas kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi, harus kehilangan haknya sebagai warga negara. Pengadilan Negeri Jakarta Barat mencabut sekaligus enam haknya atas kasus narkoba yang dia hadapi. "Hak-hak itu dicabut karena terdakwa kembali mengulangi perbuatannya di dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Haswandi, Ketua Majelis Hakim, saat membacakan vonis, Senin, 15 Juli 2013.

Sebelumnya, Freddy Budiman divonis hukuman mati oleh PN Jakbar. Dia dinyatakan sebagai pemilik dari narkoba jenis ekstasi sebanyak 1,4 juta butir yang masuk dari Cina dalam sebuah kontainer. Hukuman itu dijatuhkan sesuai dengan tuntutan jaksa, karena Freddy saat ini juga sedang menjalankan hukuman dalam kasus kepemilikan narkoba.

Haswandi mengatakan, pencabutan enam hak dasar warga negara Freddy merupakan hukuman tambahan atas vonis mati yang dia terima. Pencabutan hak-hak itu disebutnya sudah sesuai dengan aturan karena terbukti dalam persidangan.

Adapun enam hak dasar itu adalah pencabutan hak untuk menjabat segala jabatan, hak untuk masuk ke dalam institusi angkatan bersenjata, hak memilih dan dipilih dalam proses demokrasi, hak untuk menjadi penasihat atau wali pengawas bagi anaknya, hak penjagaan anak, dan hak mendapatkan pekerjaan. Haswandi mengatakan, hal itu diputuskan setelah dia terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Pengadilan juga mencabut hak komunikasi terdakwa karena dia terbukti memiliki 40 unit telepon genggam. "Bahwa terdakwa memiliki 40 unit telepon genggam, alat komunikasi bisa dengan mudah dibeli dan didapatkan," kata Haswandi. Pencabutan hak itu dilakukan agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya sebelum pelaksanaan hukuman mati.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.412.476 butir. Barang tersebut di dapat dari sebuah kontainer yang dikirim dari pelabuhan Lianyung, Shenzhen, China dengan tujuan Jakarta pada 8 Mei 2012.

Setelah sempat tertahan selama beberapa hari, kontainer itu pun akhirnya bisa melewati persyaratan administrasi tanggal 28 Juli 2012. Tapi saat berada di Pintu Tol Kamal, Cengkareng, truk yang mengangkat 1,4 juta butir ekstasi itu keburu ditangkap oleh BNN. Saat penangkapan, Freddy sebagai pemilik barang tidak ada di tempat karena sedang menjalani hukuman di LP Cipinang.

DIMAS SIREGAR
Topik Terhangat
Hambalang Jilid 2 | Rusuh Nabire | Pemasok Narkoba | Eksekutor Cebongan

Berita Lain:
Wakil Menteri Dituding Muluskan Anggaran Hambalang
Dua Orang Ditembak di Apartemen Mediterania
Polri dan TNI Diminta Pulihkan Situasi di Nabire
Priyo: ICW Salah Mengerti Surat Napi Koruptor
Kerudung Ikatan ala Aldila Jelita


Anda sedang membaca artikel tentang

Pengadilan Cabut Hak Warganegara Terpidana Mati

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/07/pengadilan-cabut-hak-warganegara.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pengadilan Cabut Hak Warganegara Terpidana Mati

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pengadilan Cabut Hak Warganegara Terpidana Mati

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger