Dua Bukti Ini Seret Gatot Dalam Kasus Holly  

Written By Unknown on Selasa, 22 Oktober 2013 | 09.35

Auditor Utama Keuangan Negara I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Non akif, Gatot Supiartono digiring petugas usai diperiksa terkait kasus pembunuhan istri mudanya Holly Angela di Polda Metro Jaya, Jakata, (17/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan, Gatot Supiartono, sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Holly Angela alias Niken Hayu Winanti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro, Komisaris Besar Slamet Riyanto, mengaku memiliki dua alat bukti yang memberatkan Gatot. "Alat buktinya keterangan saksi dan surat," kata dia kepada Tempo, Senin malam, 21 Oktober 2013.

Ihwal keterangan saksi, Slamet mengatakan hal itu sah untuk dijadikan alat bukti. Penyidik, kata dia, bisa menggunakan keterangan saksi yang memberatkan Gatot. "Tidak harus berupa rekaman pembicaraan atau benda fisik," ujarnya tanpa memerinci keterangan apa yang dimaksud. Begitu juga dengan bukti berupa surat. Slamet enggan menjelaskan isi surat tersebut, pengirim maupun penerimanya. "Nanti disampaikan oleh penyidik," katanya.

Saat ini polisi belum memiliki rekaman percakapan antara Holly dan Gatot. Begitu juga dengan salinan pesan pendek antara Gatot dan salah seorang tersangka pembunuh Holly. "Jika sudah ada, nanti akan diberitahukan," ucap Slamet.

Sebelumnya, sumber Tempo mengatakan polisi memiliki bukti percakapan antara Gatot dan satu dari lima tersangka pembunuhan Holly. Setelah aksinya ketahuan, salah seorang tersangka mengirimkan pesan pendek kepada Gatot berisi kalimat singkat: "Gagal". "Pesan itu langsung dibalas Gatot dengan satu kata: "Kabur".

Sumber itu mengatakan pesan pendek ini menjadi salah satu bukti bagi polisi untuk menetapkan Gatot sebagai tersangka. Selain Gatot, polisi sudah menahan tiga tersangka pembunuh Holly, yakni Surya Hakim, Abdul Latif, dan Rusky. Pago, seorang anggota komplotan itu, masih buron. Sedangkan pelaku bernama Elrisky Yudisthira meninggal karena jatuh dari apartemen Holly.

RIZKI PUSPITA SARI

Terpopuler
SMS Pembunuh Holly: Gagal, Gatot: Kabur!
Airin Menyewa Hotel Selama di Harvard
Gatot Kenal Holly di Tempat Hiburan Malam
Gatot Diduga Giring Holly ke Apartemennya
Holly Dibunuh, Gatot Berbohong di Australia
Erick Thohir Beli Inter Milan, Rothschild Berang
Ahok Minta Perbaikan Jalan Rampung Sehari


Anda sedang membaca artikel tentang

Dua Bukti Ini Seret Gatot Dalam Kasus Holly  

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/10/dua-bukti-ini-seret-gatot-dalam-kasus.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Dua Bukti Ini Seret Gatot Dalam Kasus Holly  

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Dua Bukti Ini Seret Gatot Dalam Kasus Holly  

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger