CUEK. Sejumlah angkutan umum parkir di depan Museum Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/7). Selain tidak mengindahkan rambu lalu lintas dilarang parkir yang dipasang deretan angkot ini juga merusak pemandangan gedung museum Bank Indonesia. TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO.CO , Jakarta:Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan denda maksimal pada angkutan umum yang ngetem akan diterapkan pada awal Januari 2014. Peraturan ini, kata dia, merupakan pengembangan dari penerapan denda maksimal pada penerobos jalur Transjakarta.
Rikwanto menuturkan, peraturan ini juga masih akan bekerja sama dengan pihak kejaksaan, pengadilan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia berujar sosialisasi mengenai denda ini cukup melalui pemberitaan media dan sudah termasuk pada sosialisasi penerapan denda sebelumnya.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rikwanto mengatakan, nilai denda bagi pengemudi angkot yang ngetem sama dengan penerobos Transjakarta yakni Rp 500 ribu. Selain pada dua jenis pelanggaran, ia berujar denda juga akan dikenakan bagi pengemudi yang melawan arus, penerobos palang pintu perlintasan, dan pengemudi yang memarkir kendaraannya secara sembarangan.
"Dalam Undang-Undang, ada atau tidak ada rambu, ngetem memang tidak diperbolehkan," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo.
Pengguna jalan dan angkutan umum menyambut rencana penerapan denda tersebut. Marini, 25 tahun, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menyatakan angkutan umum kerap bikin macet di jalan. "Paling kesal kalau sudah naik turunin penumpang di perempatan," ujarnya.
Pengguna kendaraan umum, Baihaki, 29 tahun, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan juga senang. "Kalau angkot nggak ngetem, sampainya lebih cepat," ujar ia.
Yang tak senang dengan kabar ini juga ada, salah satunya sopir angkot C01 jurusan Senen - Lebak Bulus, Ateng, 32 tahun. "Kalau nggak ngetem ya nggak dapat penumpang," ujarnya. Bila kelak peraturan berlaku, ia siap main kucing-kucingan dengan petugas. "Lagian di jalur saya jarang ada polisi," ujarnya menantang.
LINDA HAIRANI
Terpopuler
Natal, Megawati dan Jokowi Kunjungi Ahok
Ditegur Megawati, Jokowi Tutup Jendela Mobil
Ini Sosok yang Akan Rebut Golkar dari Dinasti Atut
Atut Tak Percayai Rano Karno
Anda sedang membaca artikel tentang
Angkot Ngetem Didenda Rp 500 Ribu Per Januari
Dengan url
http://kotabesarana.blogspot.com/2013/12/angkot-ngetem-didenda-rp-500-ribu-per.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Angkot Ngetem Didenda Rp 500 Ribu Per Januari
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Angkot Ngetem Didenda Rp 500 Ribu Per Januari
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar