Angkot Ngetem Didenda Rp 500 Ribu Per Januari

Written By Unknown on Jumat, 27 Desember 2013 | 09.35

CUEK. Sejumlah angkutan umum parkir di depan Museum Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/7). Selain tidak mengindahkan rambu lalu lintas dilarang parkir yang dipasang deretan angkot ini juga merusak pemandangan gedung museum Bank Indonesia. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO , Jakarta:Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan denda maksimal pada angkutan umum yang ngetem akan diterapkan pada awal Januari 2014. Peraturan ini, kata dia, merupakan pengembangan dari penerapan denda maksimal pada penerobos jalur Transjakarta.

Rikwanto menuturkan, peraturan ini juga masih akan bekerja sama dengan pihak kejaksaan, pengadilan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia berujar sosialisasi mengenai denda ini cukup melalui pemberitaan media dan sudah termasuk pada sosialisasi penerapan denda sebelumnya.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rikwanto mengatakan, nilai denda bagi pengemudi angkot yang ngetem sama dengan penerobos Transjakarta yakni Rp 500 ribu. Selain pada dua jenis pelanggaran, ia berujar denda juga akan dikenakan bagi pengemudi yang melawan arus, penerobos palang pintu perlintasan, dan pengemudi yang memarkir kendaraannya secara sembarangan.

"Dalam Undang-Undang, ada atau tidak ada rambu, ngetem memang tidak diperbolehkan," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo.

Pengguna jalan dan angkutan umum menyambut rencana penerapan denda tersebut. Marini, 25 tahun, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menyatakan angkutan umum kerap bikin macet di jalan. "Paling kesal kalau sudah naik turunin penumpang di perempatan," ujarnya.

Pengguna kendaraan umum, Baihaki, 29 tahun, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan juga senang. "Kalau angkot nggak ngetem, sampainya lebih cepat," ujar ia.

Yang tak senang dengan kabar ini juga ada, salah satunya sopir angkot C01 jurusan Senen - Lebak Bulus, Ateng, 32 tahun. "Kalau nggak ngetem ya nggak dapat penumpang," ujarnya. Bila kelak peraturan berlaku, ia siap main kucing-kucingan dengan petugas. "Lagian di jalur saya jarang ada polisi," ujarnya menantang.

LINDA HAIRANI

Terpopuler
Natal, Megawati dan Jokowi Kunjungi Ahok 
Ditegur Megawati, Jokowi Tutup Jendela Mobil 
Ini Sosok yang Akan Rebut Golkar dari Dinasti Atut 
Atut Tak Percayai Rano Karno  


Anda sedang membaca artikel tentang

Angkot Ngetem Didenda Rp 500 Ribu Per Januari

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2013/12/angkot-ngetem-didenda-rp-500-ribu-per.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Angkot Ngetem Didenda Rp 500 Ribu Per Januari

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Angkot Ngetem Didenda Rp 500 Ribu Per Januari

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger