Polisi Jawab Kejanggalan Penembakan Pamudji

Written By Unknown on Selasa, 25 Maret 2014 | 09.35

Petugas kepolisian merapikan tulisan pada karangan bunga di mobil jenazah yang membawa almarhum AKBP Pamudji di rumah kediaman, Cijantung, Jakarta Timur (19/03). Korban ditemukan sekitar pukul 21.50 WIB di tempat bertugas dengan luka tembak di pelipis. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO , Jakarta: Sejumlah pertanyaan masih mengganjal dalam pengusutan kasus tewasnya Kepala Layanan Markas Polda Metro Jaya AKBP Pamudji. Salah satu hal janggal yang masih belum terjawab adalah tak adanya sidik jari dalam senjata yang digunakan pelaku, Brigadir Susanto untuk menembak Pamudji.

"Sidik jari masih belum, masih diuji dengan model scientific laboratorium," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto pekan lalu. Hingga Senin, 24 Maret 2014, hasil pengujian sidik jari tersebut masih nihil.

Meski demikian, polisi tetap menetapkan Susanto sebagai tersangka. Direktur Kriminal Reserse Umum Kombes Heru Pranoto menyatakan penetapan itu berdasarkan sisa mesiu dan darah yang ada di tubuh Susanto. Bintara itu tak bisa lagi mengelak. (Baca:Komandan Polisi Ditembak Pernah Jabat Kasatlantas )

Hal ini menimbulkan pertanyaan dari Ketua Indonesia Police Watch, Neta S. Pane. "Sidik jari tidak ada, dan pelaku masih membantah. Polisi harus lebih mendalami ini dan menjelaskan lebih detil," ujarnya. (Baca: Kejanggalan Kasus Penembakan AKBP Pamudji )

Sebelumnya polisi menyatakan Susanto, yang sudah 19 tahun berdinas di Yanma Polda Metro Jaya, tak punya masalah. Rekam jejaknya bersih dan kondisi kejiwaannya pun stabil. Sejumlah saksi yang ditemui Tempo pun menyatakan Susanto bukan tipe pemarah dan tak pernah terlihat bersitegang dengan atasannya. (Baca: Brigadir Susanto Pendam Amarah terhadap Atasannya)

"Sebelumnya banyak keterangan tersangka yang bohong," ujar Heru. Namun pada hari ini, polisi menyatakan Susanto telah mengakui perbuatannya. "Ia lancar mengatakannya dan ini indikasi ia benar dan jujur."

Akibat perbuatannya, Susanto dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia diancam hukuman 15 tahun penjara akibat ulahnya tersebut. Namun kejanggalan soal nihilnya sidik jari dan tudingan lemahnya motif pembunuhan belum bisa dijelaskan polisi.

M. ANDI PERDANA

Berita Lainnya:
Brigadir Susanto Pendam Amarah terhadap Atasannya
Rumah Ketua PDIP Bogor Dibobol Maling
Telantar 16 Jam, Penumpang Laporkan Lion Air


Anda sedang membaca artikel tentang

Polisi Jawab Kejanggalan Penembakan Pamudji

Dengan url

http://kotabesarana.blogspot.com/2014/03/polisi-jawab-kejanggalan-penembakan.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Polisi Jawab Kejanggalan Penembakan Pamudji

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Polisi Jawab Kejanggalan Penembakan Pamudji

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger