TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun melarang keterlibatan anggota partai politik dalam pengajuan peserta Kartu Jakarta Pintar. Lasro menjanjikan praktek partai titip Kartu Jakarta Pintar tak akan terjadi lagi. (Baca:ICW: KJP Bisa Ditunggangi Menggaet Pemilih)
"Untuk periode terbaru, pengajuan tak bisa lagi lewat orang-orang partai atau luar sekolah," kata Lasro saat dihubungi Tempo, Rabu 9 April 2014. (Baca: Ahok: Jangan Ladeni Parpol yang Minta Jatah KJP)
Untuk memastikan hal itu, Lasro telah mengevaluasi dan meminta para bawahannya agar tak lagi menerima titipan partai. Selain itu, Lasro menetapkan regulasi bahwa pengajuan KJP hanya bisa dari sekolah. "Jika ada yang lewat luar sekolah, pengajuannya tak akan kami teruskan," ujar Lasro. Mengenai siswa yang sudah terlanjur mendapat Kartu Jakarta Pintar dari luar sekolah, akan tetap dilanjutkan. (Baca: Jatah KJP di SMA Diserobot Partai?)
Sebelumnya, sejumlah siswa SMA mengaku menerima Kartu Jakarta Pintar tanpa mendaftar lewat sekolah. Mereka mengaku dibantu orang partai yang menjadi kerabat keluarga. (Baca: Ahok Rombak Dinas Pendidikan DKI lantaran KJP)
ISTMAN MP
Berita Lainnya:
Efek Jokowi, PDIP Unggul di Marunda
Faktor Rhoma dan Mahfud MD Dongkrak Suara PKB?
Pemilu Luar Negeri, PDIP Menang di Wina Austria
Di Kampung Tentara, Suara Partai Jenderal Keok
Anda sedang membaca artikel tentang
Pemerintah DKI Larang Parpol Terlibat Kartu Pintar
Dengan url
http://kotabesarana.blogspot.com/2014/04/pemerintah-dki-larang-parpol-terlibat.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Pemerintah DKI Larang Parpol Terlibat Kartu Pintar
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Pemerintah DKI Larang Parpol Terlibat Kartu Pintar
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar